Reorientation of Policy and Governance for Civil Society Organizations to Facilitate People's Political Participation

Reorientasi Kebijakan dan Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan sebagai Wadah Partisipasi Politik Rakyat

Authors

DOI:

https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i2.53692

Keywords:

Democracy, Freedom of Association, Political Participation, Demokrasi, Kebebasan Berserikat, Partisipasi Politik

Abstract

This article examines the legal policy governing civil society organizations (CSOs) in Indonesia, which has shifted from a repressive instrument to a facilitative model. Previously, laws and regulations governing CSOs served as a tool of state control, limiting civil society freedoms and undermining freedom of association, often justified by political stability and security. Recent developments point to a restructuring that positions CSOs as strategic development partners and avenues for public political participation. Applying a legal-normative approach and legal-political analysis, this study highlights regulatory disharmony, conflicts of interest, and problematic ongoing policy implications that create tensions between democratic imperatives and state interests. The study's findings underscore that transforming the role of CSOs requires a redesigned legal system focused on protecting constitutional rights, social justice, and strengthening civil society—the foundation of democracy. Therefore, future legal policy for CSOs must balance legal certainty, freedom of association, and the public interest.

Artikel ini mengkaji dinamika kebijakan hukum bagi organisasi kemasyarakatan di Indonesia, yang telah mengalami pergeseran paradigma dari instrumen represif menjadi model fasilitatif. Peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur organisasi kemasyarakatan cenderung berfungsi sebagai alat kontrol negara untuk membatasi kebebasan masyarakat sipil dan melemahkan kebebasan berserikat, seringkali dengan alasan stabilitas politik dan keamanan. Perkembangan terkini menunjukkan adanya penataan ulang yang menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pembangunan strategis dan saluran partisipasi politik rakyat. Melalui pendekatan hukum-normatif dan analisis hukum-politik, studi ini menyoroti ketidakharmonisan regulasi, konflik kepentingan, dan implikasi kebijakan bermasalah yang berkelanjutan yang mengarah pada ketegangan antara keharusan demokrasi dan kepentingan negara. Temuan studi ini menggarisbawahi bahwa transformasi peran organisasi kemasyarakatan memerlukan perancangan ulang tatanan hukum yang berfokus pada perlindungan hak konstitusional, keadilan sosial, dan penguatan masyarakat sipil sebagai fondasi demokrasi. Oleh karena itu, kebijakan hukum organisasi kemasyarakatan ke depan harus menyeimbangkan antara kepastian hukum, kebebasan berserikat, dan kepentingan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, Haidar. “Kedudukan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Siyasah.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 1 (2024): 59–73. https://doi.org/10.53429/iljs.v9i1.830.

Aditya Putra Setiawan, Agus Riwanto. “Analisis Terhadap Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Res Publica 4, no. 3 (2020): 273–88. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31708/.

Ainurrizqi, A Fikri, and Oman Sukmana. “Partisipasi Politik Masyarakat Di Negara Demokrasi : Studi Kasus Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia.” Journal of Society Bridge 3, no. 1995 (2025).

Avivah, Hananda, and Amelia Haryanti. “Peran Masyarakat Dalam Partisipasi Politik Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB) 3, no. 1 (2024).

DPR RI. “Pansus RUU ORMAS, RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR RI.” Jakarta: DPR RI, 2012.

Ghufranillah, Dzikri. “Telaah Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Ditinjau Dari Asas Kedaulatan Rakyat.” Res Publica 6, no. 3 (2022): 346–55.

Hanafi, Syawaluddin. “Problematika Hukum Organisasi Masyarakat Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat.” Jurisprudentie 6, no. 2 (2019): 307–15.

Hukum, Fakultas, and Universitas Pamulang. “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Fenomena Penolakan Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Penerapan Undang-Undang No 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” Pamulang Law REevieweview 1, no. 2 (2018).

Indriana Ertanti. “Konfigurasi Politik Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum Di Indonesia.” Diversi Jurnal Hukum 7, no. 2 (2021): 129–50. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473.

International Law Making. “Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.” Indonesian Journal of International Law, no. 3 (2006): 1–6. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Irmanjaya Thaher. Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Bandung: Penerbit Widina Media Utama, 2023.

Islam, Ormas, and dan Kesadaran Sosial. “ISLAM POLITIK DAN RUANG PUBLIK : RELASI NEGARA ,.” IBTIKAR 2, no. 1 (2025): 24–33.

Jatnika, Dyana Chusnulitta, Sahadi Humaedi, Farah Puti, and Universitas Padjadjaran. “Program Pemerintah Dan Dinamika Partisipasi Masyarakat Untuk Optimalisasi Keberfungsian Sosial.” Jurnal Pekerjaan Sosial 7, no. 2 (2025): 237–49. https://doi.org/10.24198/focus.v7i2.60625.

Jentera. “Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas.” Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2013. https://www.jentera.ac.id/publikasi/sengkarut-hukum-pembubaran-ormas.

Karsidi, R. “Paradigma Baru Penyuluhan Pembangunan.” Mediator 2, no. 1 (2001): 115–25.

Kusuma, Fanila Kasmita. “Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik Di Era Desentralisasi.” Binapatria 18, no. 1978 (2024): 2505–14.

Latifah, Marfuatul. “Pelindungan HAM Dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11, no. 1 (2020). https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1584.

Nalle, Victor Imanuel. “Asas Contarius Actus Pada Perpu Ormas: Kritik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 2 (2017): 244–62. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a2.

Nelly, Samsiah. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik.” Jurnal Sociopolitico Jurnal Sociopolitico 6, no. 1 (2024): 86–94.

Prayudi, W. Aryo, L. Juniar, and S. Debora Lindawaty. Peran Organisasi Masyarakat Dalam Harmonisasi Sosial. Publica Indonesia Utama, 2022.

Prayudi. “Politik Pengendalian Rezim Terhadap Organisasi Masyarakat.” Kajian 3, no. 2 (2018): 75–94. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/1875.

Presiden, DPR. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan” 21, no. 4 (1985): 162.

Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI). “Kovenan Internasional Hak Hak Sipil Dan Politik.” Konvenan Internasional, no. Xxi (1966): 1–17.

Rohmah, Siti Ngainnur. “Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Buletin Hukum Dan Keadilan 3 (2019): 7–18.

Sahid, Fajar Nur. “Membangun Organisasi Masyarakat Sipil Yang Sehat Dan Akuntabel.” JOURNAL OF POLITICS AND DEMOCRACY STUDIES 3, no. 1 (2022): 1–18.

Samuels, Robert, and Tentang Automodernity. “Peran Organisasi Masyarakat (ORMAS) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunan Di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi 1, no. 022 (2016): 49–67.

Suci, Apria Ivoni. “Peran Organisasi Kemasyarakatan Islam Di Indonesia.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2022. https://setkab.go.id/peran-organisasi-kemasyarakatan-islam-di-indonesia/2.

Undang-Undang Nomor 17. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN” 1, no. 1 (2013): 1–9.

Undang-Undang RI. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Semarang Law Review …, 1945. http://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/2351.

Utomo, Bambang Budi. “Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum Legislatis Tahun 2019,” no. 0561 (2019): 1–8. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1TXzfC7BpMwIAjubLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzcEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1774354656/RO=10/RU=https%3A%2F%2Fwww.bk3s.org%2Fojs%2Fjsb%2Farticle%2Fdownload%2FJSB%2F78%2F424/RK=2/RS=m_vkURN7jBxoqyQmu1sVnLrsW0o-.

Undang-Undang No 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemsyarakatan Menjadi Undang-Undang, 2017, 25. http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf.

Wahyono, Edy. “Penerapan Teori Fungsi Untuk Menganalisa Kehidupan Masyarakat.” Gelar : Jurnal Seni BudayaJurnal Seni Dan Budaya, 2006. https://jurnal.isi-ska.ac.id/index.php/gelar/article/view/1215.

Wibowo, Catur, and Herman Harefa. “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Pemerintah.” Jurnal Bina Praja 07, no. 01 (2015): 01–19. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.01-19.

Zia Ul-Haq, Muhammad Afif. “Problematika Penerbitan PERPPU Di Indonesia: Studi Kasus PERPPU No 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” Japhtn-Han 2, no. 2 (2023): 291–304. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.39.

Downloads

Published

2025-12-30