Tantangan Positivisasi Passing Off di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53692Keywords:
Positivisasi, Passing Off, Hak Atas Merek, Positivisation, Trademark RightsAbstract
Hingga saat ini, Indonesia belum mengatur mengenai passing off. Padahal jika melihat fakta di lapangan, banyak sekali produk atau jasa yang dipasarkan meniru produk atau jasa lain yang telah terdaftar. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana urgensi pengaturan khusus passing off dalam sistem hukum Merek di Indonesia serta bagaimana dampak ketidakhadiran aturan Passing Off dalam sistem hukum Indonesia dibandingkan dengan sistem Common Law. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang dikombinasikan dengan pendekatan konseptual. Secara regulasi, Indonesia yang menganut Civil law system belum mengatur mengenai passing off, melainkan hanya mengatur perlindungan terhadap merek yang telah didaftar. Sedangkan pengaturan passing off tidak hanya melindungi merek yang telah terdaftar, akan tetapi juga melindungi merek yang belum terdaftar. Mengenai apakah passing off dapat diberlakukan di Indonesia, hal itu akan sulit karena perbedaan sistem hukum. Passing off merupakan common law sedangkan Indonesia menganut civil law. Sehingga, passing off tidak tepat jika diadopsi dalam Undang-Undang Merek di Indonesia.
Kata Kunci : Positivisasi; Passing Off; Hak atas Merek.
Until now, Indonesia has not regulated passing off. In fact, if we look at the facts on the ground, there are many products or services that are marketed that imitate other products or services that have been registered. The problem that will be discussed is how urgent the special regulation of passing off is in the Trademark legal system in Indonesia and how the impact of the absence of Passing Off rules in the Indonesian legal system is compared to the Common Law system. The research was conducted using a legislative approach combined with a conceptual approach. In terms of regulation, Indonesia, which adheres to the Civil law system, has not regulated passing off, but only regulates protection for registered brands. Meanwhile, the regulation of passing off not only protects registered brands, but also protects brands that have not been registered. Regarding whether passing off can be implemented in Indonesia, it will be difficult because of the differences in the legal system. Passing off is common law while Indonesia adheres to civil law. Thus, passing off is not appropriate if adopted in the Trademark Law in Indonesia.
Keywords: . Positivisation; Passing Off; Trademark Rights.
Downloads
References
Amalia Roosseno, Kumpulan Lokakarya Terbatas Masalah-masalah kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya: Aspek Hukum Tentang Merek (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004).
Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bandung: PT. Alumni, 2015).
M Udin Silalahi, Perusahaan Saling Mematikan dan Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2007).
Purwaka, Tommy Hendra, Perlindungan Merek (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017).
Ahfar, Robby, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pendaftaran Merek Terdahulu (First To File) Oleh Pihak Lain Secara Iktikad Tidak Baik” (2023) 4:1 Al Hikmah: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan 194–211.
Ahmed, Bzhar Abdullah & Talib Braim Sulaiman, “Critical Analysis of The Role of Passing Off In The Modern Intellectual Property Legal System” (2023) VI:2 International Journal of Global Community 149–158.
Banerjee, Arpan, “Goodwill in Passing Off Actions: In Search of Balance” 59:1 IDEA – The Law Review of the Franklin Pierce Center for Intellectual Property 1–23.
Baso, Fatihani, Andi Novita Mudriani Djaoe & Redita Septia Sari H, “The Socio–Juridical Dimensions of Passing Off in Indonesia” (2023) 15:1 di 113–127.
Hanjani, Azlia, Miranda Risang Ayu Palar & Helitha Novianty, “Perlindungan Merek Terkenal atas Pendomplengan Reputasi (The Tort of Passing Off) Kasus Domino’s Pizza di Indonesia” (2020) 4:1 Jurnal Bedah Hukum 67–88.
Kurniawan, Rizki, Edi Sulistiyono & Jalan Arif Rahman Hakim, “Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Terdaftar di Indonesia terhadap Passing Off dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016” (2021) 10:2 Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 59–70.
Łągiewska, Magdalena, “Aesthetics of Trademarks with an Asian Flavour” (2024) 37:7 Int J Semiot Law 2343–2354.
Neltje, Kennedy Wijaya dan Jeane, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal (Kasus Sengketa Merek Pierre Cardin Perancis VS Indonesia)” (2020) 18:1 Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Nuzulia Kumala Sari, Romatua, “Perlindungan Merek Terkenal Superman terhadap Tindakan Dilution dan Passing Off” (2021) 1:1 Journal of Economic & Business Law Review.
Olivia Laksmono, Christine ST Kansil, “Pelindungan Hukum Merek Terkenal Puma terhadap Pemboncengan Reputasi (Passing Off) oleh Merek Pumada dikaitkan dengan Penerapan Asas Itikad Baik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.Sus.Merek/2020/PN.NiagaJkt.Pst.)” (2020) 3:2 445–469.
Pentakosta, Kimham, “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas di Indonesia” (2020) 4:1 1–10.
Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna, “Passing Off dalam Pendaftaran Merek” (2014) 7:3 255–272.
Sujatmiko, Agung, “Prinsip Hukum Penyelesaian Pelanggaran Passing Off dalam Hukum Merek” (2010) 25:1 Jurnal Yuridika 51–69.
Sukro, Ahmad Yakub, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha” (2019) 16:1 Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum.
Suryaningsih, Nissa Dayu, Darminto Hartono Paulus, & Yunanto, “Implementation of the Passing Off Doctrine as a Legal Discovery by Judges in Indonesia” (2023) 2:6 EJPOLITICS 28–37.
Wiradirdja, Imas Rosidawati, “Pemboncengan Reputasi (Passing Off) atas Merek Kaitannya dengan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Akibat Hukumnya terhadap Pembangunan Ekonomi dalam Era Globalisasi” (2006) VIII:3 Syiar Madani Jurnal Ilmu Hukum.
Adminuniv, “Wajib Ketahui, Hukum Persaingan Usaha” (2022), online: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera <https://fahum.umsu.ac.id/wajib-ketahui-hukum-persaingan-usaha/#:~:text=Hukum persaingan usaha sifatnya mencegah,menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.>.
Kelzen, “Sejarah hukum merek (3) – Jerman & Amerika Serikat” (2010), online: Pandecta Indonesia <https://kelzen.wordpress.com/2010/09/10/sejarah-hukum-merek-3-jerman-amerika-serikat/>.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fatihani Baso, Iswandi, La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo Uke, Redita Septia Sari. H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.