Pengenaan Pajak Daerah terhadap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53702Keywords:
Otonomi Daerah, Pajak, PTN BH, Regional Autonomy, TaxAbstract
Otonomi Daerah di Indonesia memberikan konsekuensi bahwa pemerintah harus memberikan sumber-sumber pendapatan kepada daerah. Salah satu sumber pendapatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah adalah kewenangan untuk memungut Pajak Daerah, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di daerah. Perubahan status Perguruan Tinggi Negeri dari Badan Layanan Umum menuju PTN-BH ternyata juga memunculkan implikasi dalam sektor perpajakan yang juga turut berubah. Penelitian ini mencoba melihat efek dari penerapan PTN-BH terhadap perpajakan daerah PTN-BH. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan philoshopychal approach. Diketahui bahwa, pada dasarnya PTN-BH juga dapat menjadi Wajib Pajak untuk beberapa jenis pajak tertentu, karena tidak termasuk dalam yang dikecualikan sebagai Wajib Pajak. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dan pemenuhan ketentuan perpajakan penting dilakukan.
Kata Kunci: Otonomi Daerah; Pajak; PTN-BH.
Regional Autonomy in Indonesia has the consequence that the government must provide sources of income to the regions. One source of income given by the Central Government to Regional Governments is the authority to collect Regional Taxes, this provision is regulated in Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments. One of the potentials for increasing Regional Tax Revenue is the Legal Entity State Universities (PTN-BH) in the regions. The change in the status of State Universities from Public Service Agency to PTN-BH apparently also gave rise to implications in the taxation sector which also changed. This research tries to see the effect of implementing PTN-BH on PTN-BH regional taxation. The method used is normative juridical with a statute approach and a philosophical approach. It is known that, basically PTN-BH can also become a Taxpayer for certain types of taxes, because it is not included in those excluded as Taxpayers. Therefore, coordination with relevant agencies and compliance with tax provisions is important.
Keywords: Regional Autonomy; Tax; PTN-BH.
Downloads
References
Abdul, Wahab S, Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Arsil, Fitra, Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara (Depok: Rajawali Pers, 2017).
Asmara, Galang, Hukum Administrasi Negara (Depok: Rajawali Pers, 2024).
Atmaja, Arifin P Soeria, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik, Dan Praktik (Jakarta: Rajawali Press, 2009).
Bedard, Danield, Are Private Nonprofit Colleges And Universities In Compliance With Unrelated Business Income Regulations? (Tesis, Salem State University, 2018).
Kusuma, RM AB, Sistem Pemerintahan Pendiri Negara Versus Sistem Presidensiel Orde Reformasi (Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2011).
Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia: Suatu Kajian Teoritik (Yogyakarta: FH UII Press, 2004).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2005).
Munawir, HS, Perpajakan (Yogyakarta: Liberty, 2000).
Puspitasari, Anjar, Analisis Potensi Penerimaan Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Di Kota Batu (Studi Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu). (Sarjana Tesis, Universitas Brawijaya, 2017).
Rosyidah, Shofiyyatur, Analisis Konstitusionalitas Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) (Sarjana Tesis, Universitas Brawijaya, 2018).
Saleh, Rahmat & Agus Cahyana, Tata Cara Pengelolaan Dana Pendapatan Perguruan Tinggi Badan Hukum (Bogor: IPB, 2016).
Suandy, Erly, Hukum Pajak, (Jakarta: Salemba Empat, 2011).
Subarsono, Analisis Kebijakan Publik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).
Tillar, HAR & Nugroho Riant, Kebijakan Pendidikan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).
Bachtiar, Erwin & Sihar Tambun, “Pengaruh Pemahaman Fungsi Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Sikap Nasionalisme Serta Dampaknya Terhadap Niat Menjadi Wajib Pajak yang Patuh” (2020) 5:2 Media Akuntansi Perpajakan 201–211.
Chakrabarty, Arindam & Anil Kumar Singh, “Strategic Reforms in the Higher Education Research Ecosystem in India” (2023) 10:1 Higher Education for the Future 86–109.
Diana Sekar Anggraini, “EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI” (2019) 6:2 JIHK 33–52.
Faruq, Umar et al, “Konsep Dasar Pajak dan Lembaga yang Dikenakan Pajak : Tinjauan Literatur dan Implikasi untuk Kebijakan Fiskal” (2024) 16:2 JEB 65–70.
Ginting, Natanael & Ferry Irawan, “TINJAUAN KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN FUNGSI BUDGETAIR DAN REGULEREND PAJAK” (2022) 6:1 her, online: <https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA/article/view/6743>.
Hamid, Mey Lina & Christine Christine, “Aspek Perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia” (2019) 7:3 JRAK 419–432.
Kumala, Ratih & Ahmad Junaidi, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM” (2020) 1:1 Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Sosial 48–55.
Lasambouw, Carolina Magdalena, “ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI PERGURUAN TINGGI DALAM BENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN” (2013) 5:2 sigmamu 37–54.
Liyana, Nur Farida, “MENAKAR MASALAH DAN TANTANGAN ADMINISTRASI PAJAK: KEPATUHAN PAJAK DI ERA SELF-ASSESSMENT SYSTEM” (2019) 1:1 Jurnal Pajak dan Keuangan Negara 6.
Mizamil, “Status Universitas Indonesia sebagai badan hukum milik negara ditinjau dari hukum keuangan publik” (2006) 36:3 Hukum dan Pembangunan 364–388.
Muhammad Rafi Bakri, Anastasya Utami, & Alif Muhammad Hakim, “Pph atau Ppn: Menakar Kebijakan Perpajakan terhadap Cryptocurrency di Indonesia” (2022) 9:1 Eqien.
Prihatin, Eka, “UU No. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN DALAM KONTEKS MANAJEMEN DAN PEMASARAN PENDIDIKAN” (2017) 6:1 Jurnal Administrasi Pendidikan, online: <https://ejournal.upi.edu/index.php/JAPSPs/article/view/6300>.
Quigley, Julia, “Payments in Lieu of Trouble: Nonprofit Pilots as Extortion or Efficient Public Finance?” (2018) 26:2 NYU Environmental Law Journal 272–295.
Rahmatul Putra, Nanda, Aldri Frinaldi & Lince Magriasti, “THE ROLE OF LOCAL OWN-SOURCE REVENUE IN SUPPORTING FISCAL DECENTRALIZATION AND REGIONAL DEVELOPMENT (Study of Regional Revenue Agency of West Sumatra Province)” (2023) 3:1 SDGs 11–24.
Rohmah, Putri Adibatur et al, “Peran Pengetahuan dan Kekuasaan dalam Implementasi PTN-BH di Indonesia” (2024) 9:2 SH 80.
Saputra, Khanan, “Dampak Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang Mengakibatkan Munculnya Komersialisasi Pendidikan” (2023) 5:4 joe 11943–11950.
Setiawati, Neng & Nadiatul Khoiroh, “Analisis Pengaruh Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi” (2022) 22:2 JIUBJ 1250.
Solihin, Muhammad, “LIBERALISASI SEKTOR PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2004-2011 EDUCATION SECTOR LIBERALISATION IN INDONESIA, 2004-2011” (2017) 6:1 DMS, online: <https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/529>.
Zubair, Feliza, Retasari Dewi & Ade Kadarisman, “Strategi Komunikasi Publik Dalam Membangun Pemahaman Mahasiswa Terhadap Penerapan PTNBH” (2018) 11:2 JKomProfetik 74.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bahrul Ulum Annafi, Resa Yuniarsa Hasan, Luna Dezeana Ticoalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.