Analisis Yuridis dan Sanksi dalam Penyediaan Rumah Ibadah Perumahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53698Keywords:
Penyediaan Rumah Ibadah, PSU, Perumahan, Provision of Houses of Worship, HousingAbstract
Studi ini mengkaji masalah terkait penyediaan rumah ibadah perumahan di Indonesia. Urgensi penelitian ini lahir dari adanya jurang hukum (legal gaps) antara adanya keharusan rumah ibadah direncanakan dan dibangun di perumahan dengan kenyataan hukum bahwa banyak perumahan yang tidak menyediakan rumah ibadah tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif yang berkenaan dengan tulisan ini utamanya yakni UU No. 1 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa ketentuannya dalam Pasal 50 UU No. 6 Tahun 2023. Analisis yuridis terhadap hukum positif tersebut pada intinya menegaskan rumah ibadah di perumahan merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitias umum perumahan, khususnya sarana. Penyediaan rumah ibadah perumahan di Indonesia idealnya tersedia sebagai salah satu sarana yang harus dilengkapi di perumahan. Dilengkapinya prasarana, sarana, dan utilitias umum perumahan pada dasarnya dapat dikatakan sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Kemudian, sanksi yang dimuat dalam regulasi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Namun, dikarenakan hukum pidana pada asasnya adalah ultimum remedium, maka harus dijadikan obat terakhir. Selaras dengan regulasi yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Sanksi, Penyediaan Rumah Ibadah, PSU, Perumahan.
This study examines issues related to the provision of houses of worship in housing in Indonesia. The urgency of this study is born from the legal gaps between the necessity of houses of worship planned and built in housing with the legal reality that many housing does not provide houses of worship. The method used in this writing is normative juridical with secondary data. The results show that the positive law relating to this paper is mainly Law No. 1 Year 2011 which has been amended in several provisions in Article 50 of Law No. 6 Year 2023. The juridical analysis of the positive law essentially emphasizes that houses of worship in housing are part of the infrastructure, facilities, and public utilities (PSU) of housing, especially facilities. The provision of houses of worship in housing in Indonesia is ideally available as one of the facilities that must be equipped in housing. The completion of housing PSUs can basically be said to be an effort to fulfill livable homes. Then, the sanctions contained in the regulations can be in the form of administrative sanctions or criminal sanctions. However, because criminal law is basically an ultimum remedium, it must be used as a last resort. In line with regulations that stipulate that dispute resolution in the housing sector must first be attempted based on deliberation to reach consensus.
Keywords: Juridical Analysis; Sanctions; Provision of Houses of Worship; PSU; Housing.
Downloads
References
Adimagistra, Tiasa & Pigawati, Bitta, “Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana di Perumahan Puri Dinar Mas Semarang” (2016) 4:1 Jurnal Pengembangan Kota. Doi: 10.14710/jpk.4.1.58-66.
Anggraeni, Pipit, “Pengembang Ngotot Tidak Punya Kewajiban Bangun Fasilitas Umum untuk Rumah Subsidi” https://malangtimes.com/baca/35332/20190123/205400/pengembang-ngotot-tidak-punya-kewajiban-bangun-fasilitas-umum-untuk-rumah-bersubsidi diakses tanggal 07/05/2025.
Aritonang, Dinoroy Marganda, “Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi dan Pidana di Indonesia” (2021) 18:1 Jurnal Legislasi Indonesia 45. Doi: http://dx.doi.org/10.54629/jli.v18i1.729.
Cahya Marzuqi, Fajar, “Tanggung Jawab Developer Terhadap Rencana Pengembangan Perumahan yang Tidak Masuk dalam Site Plan”, Skripsi, Univeristas Pancasakti Tegal, 2020, https://repository.upstegal.ac.id/2489/.
Dianasari, Awaliyah Nur, “Kewajiban Badan Hukum Penyelenggara Perumahan Menyediakan Sarana Ibadah Berdasarkan Regulasi Daerah Kabupaten Boyolali” (2021) 5:2 Jurnal Bedah Hukum. Doi: https://doi.org/10.36596/jbh.v5i2.584.
Fitri, Sheila Maulida, “Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia” (2020) 2:1 De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Doi: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2688.
Girsang, Marwan Afrianda, “Realisasi Sarana dan Prasarana Perumahan yang dijanjikan Developer di Kota Pekanbaru ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman”, Skripsi, Universitas Lancang Kuning, 2020.
Komarudin, “Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman” (Jakarta: Yayasan Realestat Indonesia, 1997).
MS, Benito Asdhie Kodiyat & Sinaga, Eza Ista Maulida, “Kewenangan Mahkamah Konsitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint” (2019) 4:2 De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Doi: https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3174.
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum” (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Mulyadi, Dudung, “Unsur-Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dikaitkan dengan Jual Beli Tanah” (2017) 5:2 Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 206-223.
ND, Mukti Fajar & Achmad, Yulianto, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Nurhakim, Muhammad Aziz & Pandamdari, Endang, “Pemenuhan Atas Sarana dan Utilitas pada Perumahan Subsidi Mutiara Puri Harmoni Rajeg Tangerang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman” (2018) 1:1 Jurnal Hukum Adigama 21-22. Doi: https://doi.org/10.24912/ADIGAMA.V1I1.2152.
O., Michell A. M.; R., Diva A. E.; & A., Willda, “Implikasi Hukum tentang Perjanjian Baku (Standard Contract) dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan” (2024) 12:4 Lex Administratum.
Palguna, I Dewa Gede, “Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara” (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Parlindungan, A.P., “Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman & Undang-Undang Rumah Susun” (Bandung: Mandar Maju,1997).
Purnamasari, Galuh Candra, “Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Consititutional Complaint)” (2017) 3:2 Veritas et Justitia. Doi: https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2668.
Pusporini, Nuryatiningsih; Setijanti, Purwanita & Cahyadini, Sarah. “Konsep Penyediaan Sarana Perumahan Skala Kecil Berdasarkan Prinsip-Prinsip Perencanaan Neighborhood Unit dan Walkability” (2022) 24:1 Tata Loka. Doi: https://doi.org/10.14710/TATALOKA.24.1.45-61.
Putri, Nella Sumika, “Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah” (2011) 11:2 Jurnal Dinamika Hukum. Doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.183.
Rahmad, Vorry; Warman, Kurnia; & Elvardi, Jean, “Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Studi pada Kabupaten Tanah Datar)” (2023) 6:1 UNES Law Review. Doi: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.
Santoso, Urip, “Hukum Perumahan” (Jakarta: Kencana, 2014).
Setiadi, Wicipto, “Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan” (2009) 6:4 Jurnal Legislasi Indonesia.
Soesilo, R., “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (Bogor: Politeia, 1986).
Sugandhi, R., “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya” (Surabaya: Usaha Nasional, 1980).
Suryawati, Nany & Syaputri, Martika Dini, “Intoleransi dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara” (2022) 4:3 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.433-446.
Susilawati, Puspa & Purwoadmodjo, Djumadi, “Tanggung Jawab Pengembang Perumahan dalam Penyerahan Fasilitas Perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang” (2019) 12:2 Notarius 669. Doi: https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29005.
Sukananda, Satria, “Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesenjangan Hukum (Legal Gaps) di indonesia” (2018) 1:2 HES: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Doi: https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924.
Susanto, Meiky. “Identifikasi dan Analisis Faktor Risiko Kegagalan Penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Perumahan Subsidi di Indonesia” (2020) 6:1 Jurnal Infrastruktur. Doi: http://dx.doi.org/10.35814/infrastruktur.v6i1.1274.
Tolo, Suriani Bt.; Bariun, La Ode; Bone, Majid; Hijriani; Fitriadi, Muh. & Munawir, La Ode, “Analisis Kesesuaian Penyediaan Fasilitas di Perumahan Puri Khanissa Residence Kabupaten Kolaka dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku” (2024) 6:1 Sultra Research of Law. Doi: https://doi.org/10.54297/surel.v6i1.5.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ZIDNEY ILMA FAZAADA EMHA, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, Sekar Anggun Gading Pinilih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.