Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang oleh Pembentuk Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53694Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Pembentuk Undang-Undang, Constitutional Court Decision, Judicial Review, LawmakersAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non-self implementing kerap memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap ketentuan undang-undang yang dinyatakan bertentangan. Persoalan yang muncul adalah manakala pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti sesuai dengan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi, justru menafsirkan berbeda. Dalam menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan menggunakan bahan kepustakaan seperti buku, jurnal, maupun sumber bahan lainnya, serta studi perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi Jerman dan Korea Selatan terhadap putusan non-selft implementing. Hasil kajian kemudian disusun secara sistematis dan dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pembentuk undang-undang sebagai adressat putusan seharusnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang tertuang dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya. Sebagai petunjuk pelaksanaan, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan batasan waktu atau penundaan pemberlakuan dengan memuat tanggal, bulan, dan tahun dalam amar putusannya secara tegas dan lengkap.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Pembentuk Undang-Undang
Constitutional Court decisions that are non-self-implementing often order legislators to make improvements to the provisions of laws that are declared contradictory. The problem that arises is when legislators do not follow up according to the orders in the Constitutional Court decisions, but instead interpret them differently. In answering this problem, this study uses a normative legal methodology, using a statutory regulatory approach, Constitutional Court decisions, and using library materials such as books, journals, and other sources, as well as a comparative study of the decisions of the German and South Korean Constitutional Courts on non-self-implementing decisions. The results of the study are then compiled systematically and analyzed qualitatively. This study concludes that legislators as the addressees of the decision should follow up on the Constitutional Court's decision by paying attention to the legal provisions conveyed by the Constitutional Court, which are stated in the legal considerations and in the decision. As a guideline for implementation, the Constitutional Court needs to provide a time limit or postponement of implementation by including the date, month, and year in the decision in its decision explicitly and completely.
Keywords: Constitutional Court Decision; Judicial Review; Lawmakers.
Downloads
References
Abadiy, Suwardo Finallity of Indonesian Constitutional Court Decision in Regard to Judicial Review, Mimbar Hukum, Vol. 28 No.1, 2016
Asshiddiqie, Jimly M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Penerbit Konstitusi Press, Jakarta, April 2021
Asy’ari, Syukri; Meyrinda Rahmawaty Hilipito; dan Mohammad Mahrus Ali, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Jurnal Konstitusi, Vol.10 No.4, 2013
Brethoniere, Yolanda Veronika De La, “Penerapan Single Bar Sistem Dalam Rancangan Undang-Undang Advokat Pasca Putusan MK”, Jurnal Equitable, Vol. 8 No.2, 2023
Constitutional Court Act Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea
Case on the Crimes of Abortion, 2017Hun-Ba127, April 11,2019.
Falaakh, Mohammad Fajrul, Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden dan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press, 2014)
GG (Grundgesetz fur die Bundesrepublik Deutschland) Hukum Dasar Federal Jerman https://www.bundesverfassungsgericht.de/SharedDocs/Entscheidungen/DE/2024/11/ls20241126_1bvl000124.html Diakses 16 Januari 2025
Julyanto, Mario & Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 1 No.1, Juli 2019
Kristiawanto, Memahami Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta, Penerbit: Prenada, 2022)
Marwiyah, Siti, Aspek Hukum Perppu Kekuasaan Otoritarian Presiden yang Konstitusional, Penerbit Laksbang Akademika, Yogyakarta, April 2023
Muda, Iskandar Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang Terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitui, Jurnal Konstitusi, Vol. 20 Issue. 2, Maret 2023
Sukendar, Etc, Teori Hukum Suatu Pengantar, (Bantul Yogyakarta, Penerbit: Pustaka Baru Pres, 2022)
Putra, Antoni, “Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang (kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013)”, Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 3, Desember 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005
Rudolf Streinz, The Role of the German Federal Constitutional Court Law and Politics, Ritsumeikan Law Review, No. 31, 2014
Republic of Korea’s Constitution of 1948 with Amendments through 1987
Sulandra, Joseph Atja, Sumardika Roy, Anak Agung Ngurah, Lembaga Judicial Review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar: Perbandingan Antara Kewenangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Megister Hukum Udayana, Vol. 5 No. 2
Sihombing, Eka Nam Cynthia Haditia, “Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal APHTN-HAN, Vol.1 No.1, Januari 2022
Suparto, Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam, Vo. 19 No. 1, Juni 2019
Siallagan, Haposan “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 2, juli 2016
Supena, Cecep Cahya, Manfaat Penafsiran Hukum Dalam Rangka Penemuan Hukum, Jurnal Moderat, Vol. 8 No. 2, Mei 2020
Sagala, Christo Konseptualisasi Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Usu, Vol. 7 No. 6, Desember 2019
Siahaan, Maruarar, Konstitusi dan Pembatasan Kekuasaan Negara, https://pusdik.mkri.id/materi/materi_125_Lampiran%20BMaruara%20S.Konstitusi%20dan%20Konstitusionalisme.pdf, diakses Tanggal 15 agustus 2024
Sumodiningrat, Aprilian Strenghten Constitutional court’s Decesion as Political Legal Perspective in Legislative Branch Penguatan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Politik Hukum Legislatif, Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 2, 2023
Soeroso, Fajar Laksono Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi, Vol. 11 No. 1, 2014
Statute of the Republic of Korea, 형법CRIMINAL ACT.pdf, diakses Tanggal 14 Januari 2025
Sulistyowati, Tri; M. Imam Nasef dan Ali Rido, Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4, Desember 2020
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (BVerfG)
Zulfikar, M. Adnan Yazar Politik Hukum dalam Penafsiran Konstitusi Oleh Mahkamah Konstitusi Menuju Juristocracy, Padjajaran law Review 1, Desember 2013
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Junesvan Purba, Afnila Afnila, Eka N.A.M Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.