Kewenangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam Mewujudkan Pembangunan Kebun Masyarakat

Authors

  • Ika Oktaviani Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Affila Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Pemerintah Daerah, Perkebunan, Petani Plasma, Local Government, Plantations, Plasma Farmers

Abstract

Pembangunan kebun masyarakat (plasma) merupakan salah kewajiban bagi perusahaan perkebunan bilamana sedang melakukan pengurusan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan sanksi administratif terhadap perusahan perkebunan tersebut. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku pemberi izin usaha kepada perusahaan perkebunan, tentu bertanggungjawab atas perwujudan plasma terhadap masyarakat di Merbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas persengketaan lahan dengan PTPN IV Regional 1. Penelitian ini membahas tentang kewenangan Pemerintah Labuhanbatu Utara dalam pemenuhan hak plasma bagi masyarakat dan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan problematika terkait pemenuhan hak plasma bagi masyarakat di Merbau Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan bahan hukum utama menelaah teori, konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pemerintah Labuhanbatu Utara melalui Dinas Pertanian tidak memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan perkebunan yang tidak membangun plasma bagi masyarakat Merbau Selatan. Pemerintah Labuhanbatu Utara seakan dianggap gagal dalam menjalankan kewenangannya mensejahterakan masyarakat. Seharusnya, Pemerintah membuat Peraturan Daerah yang memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum.

The development of community gardens (plasma) is one of the obligations for plantation companies when they are processing or extending the Right to Cultivate. If this obligation is not carried out, administrative sanctions can be imposed on the plantation company. In this regard, the North Labuhanbatu Regency Government as the grantor of business permits to plantation companies is certainly responsible for the realization of plasma for the community in South Merbau, North Labuhanbatu Regency, over land disputes with PTPN IV Regional 1. This study discusses the authority of the North Labuhanbatu Government in fulfilling plasma rights for the community and the efforts made to resolve problems related to the fulfillment of plasma rights for the community in South Merbau. This study uses a normative juridical research type with a primary legal material approach examining theories, concepts, legal principles, and laws and regulations. The results of the study explain that the North Labuhanbatu Government through the Agriculture Service does not impose administrative sanctions on plantation companies that do not build plasma for the South Merbau community. The North Labuhanbatu Government seems to have failed in carrying out its authority to improve the welfare of the community. The government should have made regional regulations that would facilitate the development of community gardens in order to realize legal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chrisnawan, Bobby. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Terjadinya Konflik Horizontal Dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Studi di Kabupaten Ketapang). Jurnal PSMH UNTAN. 2016.

Lubis, Todung Mulya, Kuliah Pakar Negara kesejahteraan Dalam Perspektif Sejarah dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 31 Juli 2024

Ombudsman, Warga Tuntut 20 Persen Plasma dari Luasan HGU, Ombudsman: Wajar dan Sesuai Aturan, https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--warga-tuntut-20-persen-plasma-dari-luasan-hgu-ombudsman-wajar-dan-sesuai-aturan, diakses 3 oktober 2024.

Prasetyo, Komisi A/B DPRDSU Bahas Konflik Lahan di Labura, PTPN 3 Dituding Caplok 95,27 Ha Milik Warga, http://martabesumut.com/komisi-a-b-dprdsu-bahas-konflik-lahan-di-labura-ptpn-3-dituding-caplok-9527-ha-milik-warga/, (diakses 27-11-2022).

Putra, Nandito, Jerat Kriminalisasi di Kebun Sawit Kapa, https://korupedia.ti.or.id/2023/07/13/jerat-kriminalisasi-di-kebun-sawit-kapa/, diakses 24 september 2024.

Revrisond, Baswir. Manifesto Ekonomi Kerakyatan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2009.

Saifullah. Penduduk Merbau Selatan. Wawancara. 2023.

Silalahi, Laura Dameshita, et al. Analisis penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan ekologis antara Masyarakat dengan PTPN V Sei Pagar di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Jurnal Lingkungan. 2021.

Susilo, Suharjani. Selaku Pengawas Benih Tanaman, Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara. Wawancara. 2024.

Tulisan Hukum UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Penerapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Dalam Upaya Pengembangan Komoditas Kelapa Sawit Ditinjau Dari Hukum Perkebunan.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Waspada. Id, “DPRD Sumut Desak BPN Tunda Penerbitan HGU PTPN III Di Merbau Selatan”, https://waspada.id/medan/dprd-sumut-desak-bpn-tunda-penerbitan-hgu-ptpn-iii-di-merbau-selatan/, (diakses 27-11-2022).

Downloads

Published

2024-12-30