Peran dan Tanggung Jawab Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Pencegahan Money Politic
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i2.53689Keywords:
Pencegahan Money Politic , Pilkada Mandailing Natal, Sentra Gakkumdu, Prevention of Money Politics, Mandailing Natal Regional Election, Gakkumdu CenterAbstract
Penelitian ini berfokus pada pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam pencegahan money politic. Terdapat dua isu pembahasan yaitu bagaimana regulasi mengatur peran Bawaslu dalam mencegah praktik money politic dan bagaimana tanggung jawab Bawaslu dalam mencegah money politic dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal. Metodologi yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Bawaslu dalam mencegah praktik money politic pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan keadilan proses demokratisasi sesuai Undang-Undang. Tanggung jawab Bawaslu dalam mencegah money politic pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal belum maksimal, money politic masih terjadi namun selalu berhenti pada pembahsan sentra Gakkumdu. Tanggung jawab Bawaslu tidak cukup hanya dengan upaya pencegahan dan penanganan saja, akan tetapi Bawaslu harus mempunyai strategi kusus untuk penanganan dan pencegahan praktik money politic, terkhusus untuk daerah-daerah terpencil yang jauh dari pengawasan. Kendala Bawaslu kabupaten mandailing natal dalam mencegah money politic adalah keterbatasan ruang gerak yang diberikan regulasi, ketentuan penindakan money politic tidak akan efektif jika regulasi tidak sejalan dengan keadaan di lapangan.
This study focuses on the supervision of the implementation of regional head elections by Bawaslu Mandailing Natal Regency in preventing money politics. There are two issues of discussion, namely how regulations regulate the role of Bawaslu in preventing money politics practices and how Bawaslu's responsibility is in preventing money politics in the implementation of regional head elections in Mandailing Natal Regency. The methodology used in this study is empirical research. This study concludes that the role of Bawaslu in preventing money politics practices in regional head elections in Mandailing Natal Regency has a significant impact on the integrity and fairness of the democratization process according to the Law. Bawaslu's responsibility in preventing money politics in the implementation of regional head elections in Mandailing Natal Regency has not been maximized, money politics still occurs but always stops at the discussion of the Gakkumdu center. Bawaslu's responsibility is not enough with prevention and handling efforts alone, but Bawaslu must have a special strategy for handling and preventing money politics practices, especially for remote areas that are far from supervision. The obstacle faced by the Bawaslu of Mandailing Natal Regency in preventing money politics is the limited space for maneuver provided by regulations. Provisions for taking action against money politics will not be effective if the regulations are not in line with the conditions on the ground.
Downloads
References
Effendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia: suatu pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2014).
Fajlurrahman jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta: Kencana,2015).
Natsir, B. Kotten, dkk, Ontologi Suara Bawaslu, (Malang: Media Nusa Creative, 2022).
Radian Syam, Pengawasan pemilu, (Depok: PT Rajawali Buana Pustaka, 2020).
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Cet. 15, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Simons, Cross And Jones’ Introduction To Criminal Law. (London: Butterworths, 1976).
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2004.
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi), Cet. 2, Rajawali Pers, Depok.
Ahmad Afif Azhari, “Politik Uang Dalam Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010”, Jurnal Dinamika Politik, Vol 1, No.1, Agustus 2012.
Christopher Sinaga, “Analisis Terhadap Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Menangani Kampanye Hitam Pada Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2014, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1 No. 1, Maret 2021.
Lina Ulfa Fitriani, L Wiresapta Karyadi, Dwi Setiawan Chaniago, Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, Jurnal Resiprokal Vol. 1, No. 1, Juni 2019.
Moh Saleh, Hufron, Syofyan Hadi, “Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umumdalam Mengadili Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, Voice Justicia (Jurnal Hukum dan Keadilan), Vol 5 No 2, 2021.
Munawir Ariffin, Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar Dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, Jurnal Peqguruang: Conference Series, Vol. 1 No. 2. November 2019.
Shela, Sutiyo, Peran Bawaslu dalam Mencegah Money Politics pada Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, Jurnal Wacana Publik, Volume 12, Nomor 02, Desember 2018.
Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021.
Wawancara dengan Devisi Humas Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Hari Senin 22 Juli 2024, Pukul 15.00 WIB, Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.11-2022.
Wawancara Dengan Muhammad Amin, Koordiv, Penanganan Pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Mandailing Natal, Hari Senin, 22 Juli 2024, Pukul 15.00 WIB, Bertempat di Kantor Bawaslu Mandailing Natal.
Wawancara Dengan Aliaga Hasibuan, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Hari Senin, 22 Juli 2024, Pukul 13.00 WIB, Bertempat di Kantor Bawaslu Mandailing Natal.
Satria Ardhi n. “Waspada Politik Uang”, masyarakat-waspada-politik-uang/, diakses pada tanggal 14 februari 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Susi Indriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.