Legal Certainty of the Position of a Notary Appointed as a Member of the Legislative Assembly
DOI:
https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i2.53688Keywords:
Notary, Legislative Member, Legal Certainty, Notaris, Anggota Legislatif, Kepakepastian hukum,Tanah, Jual BeliAbstract
The implementation of the notary position by a Substitute Notary on the basis of a Notary's leave due to serving as a member of the legislature in the future is prone to causing legal problems in office. Actions of dual office, interference, and conflicts of interest will be very prone to occur. This legal problem is caused by the conflict of norms within the Notary Position Law. The type of research used in this study is normative juridical legal research. The results obtained show that the regulation of notaries who concurrently serve as members of the legislature does not provide legal certainty for notaries. The regulation is contradictory because even though the notary who is appointed as a member of the legislature has been on leave, his notary office continues to operate and provide services to the community, so technically, there is a dual position for the notary. The concept of future regulations regarding the provisions for notaries who hold dual positions as members of the legislature is to dismiss or dismiss a notary from his position honorably. This regulation is intended to provide certainty and legal protection for the Notary's Position, as well as maintain the moral integrity, intelligence, independence, and professionalism of a Notary.
Keywords: Notary; Legislative Member; Legal Certainty.
Pelaksanaan jabatan notaris oleh Notaris Pengganti atas dasar cuti Notaris dikarenakan menjabat sebagai anggota legislatif di kemudian hari rawan menimbulkan permasalahan hukum dalam jabatannya. Tindakan rangkap jabatan, campur tangan, dan benturan kepentingan akan sangat rawan terjadi. Permasalahan hukum ini disebabkan oleh adanya pertentangan norma dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pengaturan notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif kurang memberikan kepastian hukum bagi notaris. Pengaturan tersebut bersifat kontradiktif karena meskipun notaris yang diangkat sebagai anggota legislatif tersebut telah menjalani cuti, jabatan notarisnya tetap menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga secara teknis terjadi rangkap jabatan bagi notaris tersebut. Konsep pengaturan ke depan mengenai ketentuan bagi notaris yang memangku jabatan rangkap sebagai anggota legislatif adalah memberhentikan atau memberhentikan notaris dari jabatannya dengan hormat. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Jabatan Notaris, serta menjaga integritas moral, kecerdasan, kemandirian, dan profesionalisme Notaris.
Kata Kunci: Notaris; Anggota Legislatif; Kepastian Hukum.
Downloads
References
Adjie, Habib, “Hukum Notaris Indonesia”, (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Adjie, Habib, “Lintas Waktu Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia”, (Yogyakarta: Bintang Semesta Madani, 2022).
Ansohri, Abdul Ghofur, “Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika”, (Yogyakarta:UII Press, 2009).
Argiansyah, Hikmal Yusuf, “Proses Penyelesaian Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kode Etik Notaris”, Jurnal MLJ 8, No. 1, (2024): 14-32.
Bello, Petrus “Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Luvois Fuller Dan H.L.A. Hart”, Jurnal Honeste Vivere 33, No. 2, (2023): 98-112.
Budiono, Abdul Rahmat, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).
Bondi, Adipapa Jefrianto, dkk. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang”, Social Sciences Research Journal 1, No. 6, (2024): 203-207.
Cahayani, Dian, “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora 3, No. 10, (2024): 853-860.
Cahyaningsih, Nur dan Akhmad Khisni, “Netralitas Notaris Sebagai Anggota Legislatif: Studi Tentang Peran Notaris Cuti Sebagai Anggota Legislatif Terhadap Notaris Pengganti Terhadap Akta-akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Akta 4, No. 2 , (2017): 174-182.
Fajriansyah, Syahrul Isbani, “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melanggar Etika Profesi”, Jurnal Fatwa Hukum 7, No. 1, (2024): 1-20.
Faridah, Cut, dkk. Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Menetapkan Notaris Pengganti, Jurnal Meukuta Alam 2, No. 1, (2020): 10-23.
Harianto, Dani, “Diskresi Majelis Kehormatan Notaris Terkait Perlindungan Profesi Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi”, Jurnal Cendikia 4, No. 3, (2024): 286-296.
Hartanto, Edgar, “Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Ahli Waris Atas Tambahan Penghasilan Yang Diperoleh Dari Warisan”, Jurnal Magister Hukum Argumentum 6, No. 1, (2019): 1077-1085.
HS, Salim, “Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk, dan Minuta Akta)”, (Jakarta: Raja Grafindo, 2015).
Irawan, Sandra, “Kedudukan Notaris Dalam Pembuktian Suatu Perkara”, Paulus Law Journal 4, No. 1, (2022): 35-46.
Krisdiana, “Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris”, Jurnal Impresi 1, No.1, (2022): 1-7.
Kurniadi, Maxwell, “Kompetensi Notaris Pengganti dalam Menggantikan Notaris yang Cuti Sebagai Pejabat Negara”, Unes Law Review 6, No. 2, (2023): 4941-4952.
Lieberto, Stevanus, “Trias Politika Dalam Hubungannya Dengan Kemandirian Dan Ketidakberpihakan Profesi Notaris”, Indonesia Notary 3, No. 2, (2021): 35-47.
Luciana, Karnita Putri, dkk., “Kedudukan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Pengganti Dalam Menjalankan Tugas Notaris Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara”, Unizar Law Review 5, No. 1, (2022): 46-64.
Malela, Maraja, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Telah Diberhentikan Berdasarkan Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 4., No. 2., 2019. h. 103 – 120.
Mowoka, Valentine Phebe, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya”. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 2, No. 4, (2014): 54-68.
Oktavia, Winda, dkk. “Kepastian Hukum Pengawasan Majelis Pengawas Notaris Terkait Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatan”, Jurnal Sentri 3, No. 1, (2024): 46-56.
Oprandi, I Made Stefanus Teguh, dkk., “Akibat Hukum Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris”, JIHHP 4, No. 6, (2024): 2280-2289.
Purba, David Rizky, dkk., “Kepastian Hukum Akta yang dibuat dan Ditandatangani Oleh Notaris Pengganti yang Pengangkatannya Batal Demi Hukum”, Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, No. 2, (2023): 426-435.
Puspitasari, Amelia Meynanda, dan Aan Efendi, “Perlindungan Hukum Notaris Pengganti dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris”, Jurnal Kajian Konstitusi 2, No. 2, (2022): 124-156.
Putra, Astra Vigo, dkk. “Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif”, Recital Review 5, No. 1, (2023): 63-93.
Rahmasari, Nuzul Shinta Nur, dkk. “Penggunaan Barcode pada Tanda Tangan Notaris Dilihat dari Perspektif Teori Kepastian Hukum”, Jurnal Reslaj 6, No. 6, (2024): 2983-2997.
Rusydi, Muhammad, “Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum Dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller”, Jurnal Al Wasath 2, No. 1, (2021): 1-7.
Sabil, Frendi dan David Maruhum Lumban Tobing, “Implikasi Hukum Bagi Notaris Yang Menjadi Pejabat Negara Melebihi Batas Maksimum Waktu Cuti Notaris”, Jurnal Darma Agung 32, No. 4, (2024): 262-268.
Saputra, Efendi dan Moh. Saleh, “Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Yang Dilakukan Notaris Pengganti Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial 2, No. 2, (2024): 283-295.
Setiawan, Khafid, dkk., “Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian”, Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, No. 2, (2021): 43-52.
Siahaan, Ade Yuliany dan Aida Nur Hasanah, “Peran Notaris Sebagai Pembuat Akta Otentik Dalam Proses Pembuktian di Pengadilan”, Jurnal Al Usrah 11, No. 1, (2023): 23-37.
Sultoni, Ahmad Farich, “Batas Pertanggungjawaban Notaris atas Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, No. 1, (2021): 69-90,
Subari, Misbah Imam dan Justicia Firdaus Kurniawan, “Penggunaan Klausula Proteksi Diri Bagi Notaris Dalam Akta Partij Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, No. 2, (2023): 144-161.
Wibowo, Wahyu Satya, “Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Recital Review 4, No. 2, (2022): 323-352.
Wantu, Fence M, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Mimbar Hukum 19, No. 3, (2007): 304-316.
Yanuarto, Totok, dkk., “Putusan Nihil Ditinjau melalui Perspektif Teori Kepastian Hukum”, Jurnal Preferensi Hukum 4, No. 3, (2023): 444-453.
Yazid, Fadhil, “Legal Certainty In the Ease Of Effort In the Era Of Industrial Revolution 4.0 Related To Notary Profession”, Nomoi Law Review 1, No. 2, (2020): 197-215.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deliatmaja Rizkie Muliawan, David Hardjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.