Tinjauan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Pasca Pemekaran Wilayah

Authors

  • Achmad Aldy Hifdillah Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Citra Dewi Rahmah Ar Rezkiyah Putri Nasilah Nasilah Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Riana Susmayanti

DOI:

https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i2.52804

Keywords:

Pilkada, pemekaran wilayah, kalimantan utara, Regional Head Election, Regional Expansion, North Kalimantan

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemilihan gubernur pertama di Provinsi Kalimantan Utara, hasil pemekaran wilayah, dalam konteks Pilkada Serentak 2015. Objek riset berfokus pada dinamika politik, sosial, dan administratif selama persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Tujuannya adalah menganalisis tantangan dan peluang dalam menyelenggarakan pemilihan di wilayah baru, serta mengevaluasi efektivitas Pilkada serentak di daerah tersebut. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan kasus. Hasil menunjukkan adanya tantangan unik terkait infrastruktur pemilihan, sosialisasi, dan koordinasi antar lembaga. Namun, proses ini juga membuka peluang membangun sistem demokrasi yang lebih partisipatif. Kesimpulannya, keberhasilan pemilihan gubernur di wilayah pemekaran memerlukan perhatian khusus terhadap kondisi geografis, demografis, dan sosiokultural setempat.

Kata Kunci : Pilkada, Pemekaran Wilayah, Kalimantan Utara.

This study examines the first gubernatorial election in North Kalimantan Province, the result of regional expansion, in the context of the 2015 Simultaneous Regional Elections. The research focuses on the political, social, and administrative dynamics during the preparation and implementation of the election. The aim is to analyze the challenges and opportunities in organizing elections in new regions, as well as to evaluate the effectiveness of simultaneous regional elections in the area. Using a normative legal research method with a regulatory and case-based approach, the results indicate unique challenges related to election infrastructure, public awareness, and inter-institutional coordination. However, this process also presents opportunities to build a more participatory democratic system. In conclusion, the success of the governor election in the newly established region requires special attention to local geographical, demographic, and socio-cultural conditions.

Keywords: Regional Head Election, Regional Expansion, North Kalimantan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, I., & Burhanudin, Politik Identitas Dan Desentralisasi Di Indonesia, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017).

Andik Wahyun Muqoyyidin, Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, 2013.

ANTARA Kaltim, Peneliti: pemekaran wilayah sering dimanfaatkan untuk kekuasaan. Mengutip peneliti dari UMY yang menyatakan bahwa pemekaran daerah sering “dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kekuasaan”, sehingga menimbulkan kekhawatiran obyektivitas dan manfaat publik dari kebijakan ini, 19 Januari 2012, diakses pada 14 Juni 2025, https://www.antaranews.com/berita/293504/peneliti-pemekaran-wilayah-sering-dimanfaatkan-untuk-kekuasaan

Aspinall, E., & Berenschot, W., Democracy For Sale: Elections, Clientelism, And The State In Indonesia, (Ithaca, Cornell University Press, 2019).

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Laporan Tahunan Bawaslu Republik Indonesia Tahun 2024, Jakarta, 2024.

Badan Pengawas Pemilu, Laporan Pengawasan Pemilu 2014, (Jakarta, Bawaslu, 2016).

Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Indonesia 2015, (Jakarta, BPS, 2015), https://kaltara.bps.go.id/id/publication/2016/01/15/64c21ddba9cab8cafacea2df/kalimantan-utara-dalam-angka-2015.html.

Buehler, M., The Politics Of Shari'a Law: Islamist Activists And The State In Democratizing Indonesia, (Cambridge, Cambridge University Press, 2016).

Desi Rahmawati, Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente, (Yogyakarta, Penerbit, PolGov, 2018).

Firman, Tommy, “Decentralization Reform and Local-Government Proliferation in Indonesia: Towards a Fragmentation of Regional Development.” Review of Urban & Regional Development Studies, Vol. 21, No. 2–3, 2009.

Gunanjar, A.G.S., Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara. DPR RI, Jakarta, 25 Oktober 2012.

Guntoro, Mohamad, Pemerintahan Daerah di Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah, (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005).

Hidayat, S., Desentralisasi dan Politik Lokal di Indonesia: Evaluasi Kritis Pemekaran Daerah, Jurnal Analisis CSIS, No. 39, Vol. 2, 2010.

Indah Harlina, Dinamika Pilkada Serentak 2020, Kajian Dari Perspektif Hukum Administrasi Daerah, Jakarta, Laporan Penelitian Internal Dosen Universitas Pancasila, 2020).

Iskatrinah, Politik Hukum Pemekaran Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017.

Joshua Jolly, Pemekaran Provinsi Kalimantan Utara (1999-2022), Handep Jurnal Sejarah dan Budaya Vol. 4, No. 1, Desember 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Laporan Pemerintahan Daerah 2015, (Jakarta, Kemendagri, 2015).

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri), Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, (Jakarta, Kemendagri, 2015).

Komisi Pemilihan Umum, Laporan Hasil Pemilu 2014, Jakarta, KPU, 2015).

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Laporan Hasil Pilkada Kalimantan Utara 2015, (Kalimantan Utara, KPU Provinsi Kalimantan Utara, 2015).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Studi Kebijakan Pilkada Serentak 2015, (Jakarta, LIPI Press, Jakarta, 2016).

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Bhinneka Tunggal Ika dan Integrasi Nasional, (Jakarta, Pusat Pengkajian MPR RI, 2014).

Marisa, Hizra, dan Arif Rahman Putra, Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Masa Pandemi Darurat COVID-19 di Kota Dumai, Journal of Election and Leadership (JOELS), tanpa volume, tanpa nomor, 2022.

Musianapedia, Bukan Pemekaran Biasa! Kalimantan Utara Punya Potensi Besar dari Ekonomi, SDA, hingga Keamanan Perbatasan!, 7 Maret 2025, diakses pada 14 Juni 2025, https://musianapedia.pikiran-rakyat.com/kabar-nasional/pr-2269125718/bukan-pemekaran-biasa-kalimantan-utara-punya-potensi-besar-dari-ekonomi-sda-hingga-keamanan-perbatasan

Mustajib, M., & Aditya, D., Dinamika Politik Lokal di Indonesia: Otonomi dan Pilkada Serentak, (Jakarta, Rajawali Pers, 2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Catatan Pemilu Serentak, Evaluasi dan Rekomendasi Perbaikan Sistem Pemilu Nasional, Perludem, Jakarta, 2014.

Prasojo, E., et al. (2016). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Memahami Kerangka, Kemajuan, dan Tantangan, (Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016).

Sjaifudian, H., Infrastruktur: Problem Utama Daerah Hasil Pemekaran. Jurnalparlemen.com, 29 Desember 2012. Diakses pada 14 Juni 2025, https://hetifah.id/artikel/infrastruktur-problem-utama-daerah-hasil-pemekaran.html

Sucanta, J. J., Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (1999–2012), Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya, Vol. 4, No. 1, 2021.

Surbakti, R., Memahami Ilmu Politik, (Jakarta, Grasindo,, 2014).

Surbakti, R., Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Vel, J. A. C., dan Zakaria, Y., Desentralisasi dan Pemekaran Daerah: Konflik, Identitas dan Akses terhadap Sumber Daya Lokal di Indonesia, KITLV-Jakarta dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013, hlm 128

Wasistiono, Sadu, Petrus Polyando, Politik Desentralisasi di Indonesia, (Bandung, IPDN Press, 2017).

Yeheskel, dkk, Dampak Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembangunan Fisik di Kabupaten Bulungan, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 5, No. 4, 2017.

Downloads

Published

2024-12-30