Dinamika Regulasi Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024

Authors

  • Naura Arsya Azlia
  • Rohmatul Hidayah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Achmad Rizal Romdoni

DOI:

https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i2.48733

Keywords:

Pilkada, Putusan Mahkamah Agung, Batas Usia Calon, Regional Election, Supreme Court Decision, Candidate Age Limit

Abstract

Proses Pemilihan Kepala Daerah merupakan momen krusial yang menentukan legitimasi pemerintahan daerah. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tentunya mengalami dinamika peraturan, salah satunya mengenai batas calon kepala daerah dan wakilnya. Artikel ini membahas dinamika regulasi Pemilihan Kepala Daerah pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang memperbaharui ketentuan mengenai syarat usia calon. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang merujuk pada analisis kasus yang dipandang dari sudut pandang hukum dan aspek-aspek yang melatarbelakanginya. Analisis dalam artikel ini juga ditinjau dari konteks politik, perspektif demografi, pengaruh hukum, dan konstitusi, serta kualitas pemimpin dan implikasi jangka panjang. Putusan Mahkamah Agung yang menjadi bahan kajian dalam artikel ini memicu kontroversi dan kritikan dari berbagai pihak yang menganggap bahwa putusan ini cacat hukum dan hanyalah modus operandi, serta nalar Mahkamah Agung yang tidak wajar. Untuk itu, penulisan artikel ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih mengenai dinamika perubahan peraturan pilkada di Indonesia serta implikasinya terhadap praktek demokrasi.

Kata Kunci : Pilkada; Putusan Mahkamah Agung; Batas Usia Calon.

The Regional Head Election process is a crucial moment that determines the legitimacy of regional government. The Regional Head Election in Indonesia certainly experiences regulatory dynamics, one of which is regarding the limits of regional head and deputy regional head candidates. This article discusses the dynamics of Regional Head Election regulations after the Supreme Court Decision Number 23/P/HUM/2024 which updates the provisions regarding the age requirements of candidates. This article uses a normative legal method with a conceptual approach that refers to case analysis viewed from a legal perspective and the aspects that underlie it. The analysis in this article is also reviewed from a political context, demographic perspective, legal and constitutional influences, as well as the quality of leaders and long-term implications. The Supreme Court decision that is the subject of study in this article has sparked controversy and criticism from various parties who consider this decision to be legally flawed and merely a modus operandi, as well as the Supreme Court's unreasonable reasoning. For this reason, the writing of this article is expected to provide a better understanding of the dynamics of changes in regional head election regulations in Indonesia and their implications for democratic practices.

Keywords: Regional Election; Supreme Court Decision; Candidate Age Limit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. "Partai Politik dan Pemilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi." *Jurnal Konstitusi* 3, no. 4 (2006): 6.

BBC News. "Motif Politik Di Balik Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah - Demi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep?" *BBC News*. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgg28dm3gxo.

Dekananda, Atika Wahyuni, dan Akmaluddin Syahputra. "Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres." *Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik* 4, no. 3 (2024): 256.

Fadli, Muhammad Rijal, dan Dyah Kumalasari. "Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang." *Sejarah dan Budaya: Jurnal Jurnal Sarana, Budaya, dan Pengajarannya* 13, no. 2 (2019): 195.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Prihatmoko, Joko J. *Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia* Semarang: Pustaka Pelajar, 2005.

Putri Rahmani, N. "MA kabulkan uji materiil soal minimal usia calon kepala daerah." *Antara*, Mei 30, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4128534/ma-kabulkan-uji-materiil-soal-batas-minimal-usia-calon-kepala-daerah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Razak, Askari. "Reformulasi Pemimpin Usia Muda Sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden: Tinjauan Ius Constituendum." *Risalah Hukum* 20, no. 2 (2023): 72.

Sofianto, Kunto. "Garut Pada Masa Pemerintahan Pendudukan Jepang 1942-1945." *Jurnal Sosiohumaniora* 16, no. 1 (2014): 53.

Suharizal. *Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang* Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Ulum, Muhammad Bahrul. "Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan." *Undang: Jurnal Hukum* 4, no. 2 (2021): 317.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-12-30